Sabtu, 28 Agustus 2010

Senin, Pemred Playboy Dijebloskan ke Bui


Kejaksaan Negeri Jaksel telah melayangkan surat panggilan dan mencekal Erwin Arnada.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selain mengajukan pencekalan juga telah melayangkan surat panggilan eksekusi hukuman terhadap mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada. Rencananya, besok Senin Erwin akan dipanggil untuk dijebloskan ke penjara.

"Kami memanggil dia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Kalau hadir, dia langsung dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Sabtu, 28 Agustus 2010.

Surat panggilan juga dilayangkan agar Erwin menyerahkan diri. Ini merupakan panggilan pertama terhadap pria yang divonis bersalah telah melanggar Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan itu.

"Tapi kalau tidak hadir, akan dipanggil lagi, panggilan kedua dan berikutnya," kata Yusuf.

Kejaksaan bertugas sebagai eksekutor putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan Erwin bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara. Perkara ini berawal dari laporan Forum Pembela Islam. Di tingkat pengadilan negeri, majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen menyesalkan putusan majelis hakim MA yang tidak menggunakan UU Pers dalam memeriksa perkara Erwin.

sumber : VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

visit globe