Selasa, 24 Agustus 2010

Patrialis: Grasi Justru Jadi Panutan Dunia


Pemberian grasi dan remisi itu tergantung dari cara pandang yang melihatnya.

Kecaman terhadap pemberian grasi atau pengampunan bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais terus bermunculan. Kementerian Hukum dan HAM menilai justru bila tidak diberikan grasi, itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia.

"Bahkan kalau Kemenkumham tidak beri remisi atau grasi, kami dianggap melanggar HAM oleh Komnas HAM (Komisi Nasional HAM)," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2010.

Menurut Patrialis, soal pemberian grasi dan remisi itu tergantung dari cara pandang yang melihatnya. Bila dilihat dari sisi konvensi hukum internasional, kata dia, justru pemberian grasi dan remisi itu menjadi panutan.

"Bahwa kalau orang sakit harus diberikan grasi," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi PAN ini. Lebih lanjut Patrialis mempertegas, bila ada terpidana yang sakit-sakitan dan sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, apakah tidak layak diberikan grasi?

"Apa ada orang sakit ditahan terus? Dia sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Itu nanti melanggar HAM," jelas Patrialis.

Dia mengingatkan, ada beberapa kategori bagi mereka yang bisa menerima pengampunan. Kategori persyaratan itu antara lain yakni, lanjut usia, sakit, dan masih usia anak-anak.

"Agak sulit kalau orang segar bugar di luar kategori itu. Saya kira agak sulit," ungkap dia.

Pemberian grasi bagi Syaukani menuai kecaman. Hukuman Syaukani dipotong dari enam tahun menjadi tiga tahun. Syaukani pun langsung bebas pada 18 Agustus 2010.

Menurut tim dokter RS Cipto Mangunkusumo, Syaukani mengalami stroke yang sangat parah. Mata sudah hampir buta, semua kaki dan tangan lumpuh. Bahkan sudah seperti mayat.

sumber : VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

visit globe