Selasa, 24 Agustus 2010

21 WNI Terbebas Hukuman Mati di Malaysia


Menurut Marty, upaya pembebasan WNI dari hukuman mati terus dilakukan.

Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Selain mereka yang terancam hukuman mati, mereka yang sudah bebas dari ancaman vonis mengerikan itu juga tidak sedikit.

"Sepanjang 2007 sampai 2010, terbebas dari vonis hukuman mati sebanyak 21 orang," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa 24 Agustus 2010.

Dari 21 orang yang terbebas hukuman mati itu, sebanyak 15 di antaranya terjerat kasus narkoba dan enam orang lainnya kasus non-narkoba. Menurut Marty, upaya pembebasan WNI dari hukuman mati terus dilakukan.

"Upaya ini akan dibuat terfokus lagi. Mengenai mandat atas nama pola kerja tim terpadu akan kita definisikan segera," ujar mantan Duta Besar RI untuk Inggris ini.

Mengenai proses yang memakan waktu lama, Marty menegaskan itu bukan dikarenakan diplomasi yang alot dan molor. Melainkan proses pengadilan di Malaysia yang memang memakan waktu lebih panjang.

"Lamanya memang, salah satu pihak proses pengadilan di Malaysia sendiri. Kalau proses ini berjalan beberapa tahun, bukan karena kurangnya proses diplomasi," ujar Marty.

Marty mengingatkan, jumlah 177 orang bukanlah angka yang kecil. Jangankan mencapai ratusan, satu orang sekalipun itu tetap bukan jumlah yang kecil.

"Mengenai jumlah apakah itu satu atau 177 orang, itu sama perhatian kita. Tidak ada perbedaan karena masalah perlindungan warga senantiasa kita kedepankan," tegas dia.

sumber : VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

visit globe