Selasa, 24 Agustus 2010

Ngebut, Hamilton Didenda Rp.3,9 Juta


Hamilton menyatakan siap mengambil seluruh tanggung jawab yang diharuskan.

Pembalap McLaren Mercedes Lewis Hamilton didenda 500 dolar Australia atau setara dengan Rp.3,9 juta. Hamilton dinyatakan bersalah karena ngebut di dekat sirkuit Albert Park, Australia, pada Maret 2010.

Vonis dijatuhkan oleh Hakim Clive Alsop di Melbourne Magistrates Court. Hamilton juga dituding menggunakan pengaruh dan posisinya untuk melakukan pelanggaran tersebut.

"Tindakannya (Hamilton) tidak menunjukkan tanggung jawab dan kedewasaan yang harusnya dia tunjukkan tiap hari di atas lintasan," kata Hamkim Alsop seperti dilansir Stuff NZ, Selasa 24 Agustus 2010.

Hamilton tidak bisa hadir ketika vonis dibacakan. Namun melalui penasihatnya, Sandip Mukerjea, Hamilton menyatakan bersalah atas tudingan tersebut. Hamilton juga menyatakan siap mengambil seluruh tanggung jawab yang diharuskan oleh pengadilan.

"Dia adalah pria yang mengerti dan menghargai posisinya sebagai panutan kaum muda," kata Mukerjea.

Meski demikian Mukerjea meminta agar vonis ini tidak masuk dalam catatan permanen Hamilton. Sebab tindak pidana seperti ini akan membuatnya sulit masuk ke beberapa negara, termasuk Amerika Serikat. Negara ini adalah tempat tinggal pacar Hamilton Nicole Scherzinger.

Hamilton sendiri menyatakan penyesalan atas pelanggaran tersebut."Apa yang saya lakukan adalah konyol dan saya meminta maaf atasnya."

sumber : VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

visit globe