Rabu, 13 Oktober 2010

Kecelakaan Beruntun 17 Kendaraan, 6 Tewas

Truk yang remnya blong menabrak 2 truk, sebuah mobil pick up, dan 13 sepeda motor.

Kecelakaan beruntun terjadi sekitar kawasan wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) Jimbaran Bali, Rabu 13 Oktober 2010, sekitar pukul 13.00 wita.

Kecelakaan yang mengambil nyawa lima orang ini berawal dari truk yang mengalami rem blong.

Menurut keterangan Kasat Lantas Poltabes Denpasar, truk pengangkut tanah melaju dari arah selatan ke utara jalan raya Uluwatu KM 19. Tiba-tiba, diduga mengalami rem blong, truk tidak bisa dikendalikan hingga menabrak 2 truk, sebuah mobil pick up, dan 13 sepeda motor.

"Sopirnya kabur. Dari keterangan sejumlah saksi, sopir lompat dari truk saat truknya tidak bisa dikendalikan. Truk berhenti seketika usai menabrak tiang listrik" kata AKP Bima Aria Wiyasa, Kasat Lantas Poltabes Denpasar.

Informasi sementara, peristiwa ini menewaskan 6 orang, 1 kritis.
Korban tewas dan luka pun sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar.

Korban tewas adalah Dewa Ayu Citra Widiani (19), Lalu Andat, Agus Suandi (28), Ali Maskur (47), 2 korban tewas lainnya belum diketahui. Sementara, korban kritis diketahui atas nama Rama Dika (15).

sumber : VIVAnews

Singapura: Indomie Aman


Zat Parahydroxy Benzoates tidak ditemukan di produk Indomie yang beredar di Singapura.

Para penggemar Indomie di Singapura tak perlu khawatir. Mereka boleh merasa aman menyantap mie instan kesukaan mereka.

Sebab, Otoritas Produk Agrikultur dan Veterinari Singapura atau Agri-Food and Veterinary Authority (AVA) telah mengeluarkan hasil uji terhadap produk Indomie yang beredar di negeri Singa Merlion itu. Hasilnya, Indomie dinyatakan aman.

Investigasi Indomie dilakukan AVA terkait laporan adanya zat Parahydroxy Benzoates dalam produk serupa yang beredar di Taiwan. Sebagai tindak lanjut, AVAmengambil sampel Indomie untuk diuji coba.

Seperti dimuat situs Strait Times, Rabu 13 Oktober 2010 sejauh ini hasil penyelidikan menyebutkan Parahydroxy Benzoates tidak ditemukan di produk Indomie yang beredar di Singapura.

Parahydroxy Benzoates adalah pengawet kimia yang tidak diizinkan dalam produk mie instan sesuai dengan regulasi makanan Singapura.

AVA melakukan pengecekan secara reguler terhadap produk mie instan sebagai bagian dari program pengawasan keamanan produk makanan.

Sementara, seperti dimuat situs AsiaOne hari ini, importir Indomie di Hong Kong, Fok Hing (HK) Trading mengatakan Indomie telah memenuhi standar keamanan pangan di Hong Kong dan badan kesehatan dunia (WHO).

"Indomie aman dimakan dan masuk ke Hong Kong melalui jaringan impor yang legal. Produk berbahaya yang beredar di Taiwan diduga masuk melalui jalur ilegal," kata laporan dari importir Hong Kong.

Sementara di Brunei Darussalam, distributor Indomie -- Syarikat Aliaa Sdn Bhd-- yang dikontak The Brunei Times, mengatakan konsumen di Brunei tak perlu khawatir.

"Produk Indomie khususnya mie goreng didatangkan dari Malaysia. Sejauh yang saya pantau, tidak ada isu soal Indomie berbahaya. Jika ada isu tersebut, pastinya departemen kesehatan akan mengontak kami," kata manajer, Eddie Lu.

sumber : VIVAnews

MK Cabut Kewenangan Kejaksaan Melarang Buku


Hanya pengadilan yang bisa menentukan barang dimusnahkan atau tidak.

Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Dasar hukum kewenangan Kejaksaan melarang buku ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Demikian dibacakan putusan di MK, Rabu 13 Oktober 2010.

"Mengadili, menyatakan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum tidak memiliki hukum mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pelarangan buku hanya melalui institusi kejaksaan tidak menjamin kebebasan warga negara.

Semua penegakan hukum pada akhirnya ditentukan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Hanya pengadilan dapat menentukan apakah suatu barang yang semula telah disita ditetapkan untuk dirusakkan, atau dimusnahkan, atau dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada orang yang dari padanya sebuah barang disita."

Dengan demikian, pelarangan buku ini bukannya tidak dimungkinkan. Hal ini bisa dilakukan dengan mekanisme hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan untuk menentukan apakah sebuah buku benar-benar mengganggu ketertiban umum. Hal ini, menurut MK, bisa dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Putusan ini diambil tidak dengan suara aklamasi. Salah satu Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Putusan ini menjawab sebagian permohonan penguji, penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia dan penulis buku Rhoma Dwi Aria Yuliantri.

sumber : VIVAnews

visit globe