Rabu, 13 Oktober 2010

MK Cabut Kewenangan Kejaksaan Melarang Buku


Hanya pengadilan yang bisa menentukan barang dimusnahkan atau tidak.

Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Dasar hukum kewenangan Kejaksaan melarang buku ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Demikian dibacakan putusan di MK, Rabu 13 Oktober 2010.

"Mengadili, menyatakan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum tidak memiliki hukum mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pelarangan buku hanya melalui institusi kejaksaan tidak menjamin kebebasan warga negara.

Semua penegakan hukum pada akhirnya ditentukan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Hanya pengadilan dapat menentukan apakah suatu barang yang semula telah disita ditetapkan untuk dirusakkan, atau dimusnahkan, atau dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada orang yang dari padanya sebuah barang disita."

Dengan demikian, pelarangan buku ini bukannya tidak dimungkinkan. Hal ini bisa dilakukan dengan mekanisme hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan untuk menentukan apakah sebuah buku benar-benar mengganggu ketertiban umum. Hal ini, menurut MK, bisa dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Putusan ini diambil tidak dengan suara aklamasi. Salah satu Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Putusan ini menjawab sebagian permohonan penguji, penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia dan penulis buku Rhoma Dwi Aria Yuliantri.

sumber : VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

visit globe