Jumat, 03 September 2010

MA Tak Bisa Intervensi Pengadilan Perikanan


"Mentang-mentang dia Malaysia, terus dihukum seberat-beratnya."

Mahkamah Agung (MA) tidak bisa mengintervensi pengadilan perikanan yang menghukum ringan pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing.

"Itu kebebasan hakim. Kalau dia salah katakan salah dan tidak subjektif," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 3 September 2010.

Pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa perikanan itu berada di lima wilayah. Lima wilayah itu yakni Jakarta Utara, Medan, Bitung, Tual dan Pontianak.

Harifin menekankan, tidak diperbolehkan pemberian hukuman berat bagi pencuri ikan karena sentimen satu negara. "Mentang-mentang dia Malaysia, terus dihukum seberat-beratnya," ujar dia.

Meski begitu, Harifin akan terus mencoba melakukan perbaikan pada pengadilan yang dibentuk sejak 2006 ini. "Nanti kita kaji," kata Harifin.

Seperti diketahui, kasus pencurian bukanlah hal baru di Indonesia. Terakhir adalah penangkapan tujuh nelayan Malaysia yang akhirnya dibebaskan seiring pembebasan tiga staf Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk tahun ini, lebih dari 10 kali Indonesia kecolongan oleh para nelayan negara tetangga. Kapal-kapal yang melakukan itu tak hanya berbendera Malaysia, juga Thailand, bahkan China.
sumber : VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

visit globe