Jumat, 03 September 2010

Bebas Setelah 8 Tahun Ditahan Tanpa Diadili


Shamsuddin Sulaiman ditahan sebagai tersangka kasus terorisme. Ia ditahan di bawah ISA.

Tersangka anggota organisasi militan, Jamaah Islamiyah (JI) dibebaskan dari penahanan setelam 8 tahun dibui tanpa proses pengadilan.

Direktur Antiterorisme Kepolisian Malaysia, Mohamad Fuzi Harun mengatakan Menteri Luar Negeri Malaysia, Hishammuddin telah memerintahkan pembebasan Shamsuddin Sulaiman (40).

Jamaah Islamiyah, kelompok militan regional ini diduga terkait dengan organisasi Al Qaeda. JI diduga kuat ada di belakang sejumlah serangan, termasuk Bom Bali 2002 lalu.

Shamsuddin ditahan mulai Juni 2002 di bawah UU Keamanan Dalam Negeri atau International Security Act (ISA), yang mengizinkan aparat melakukan penahanan tanpa melalui proses pengadilan. Seperti para tahanan lain sebelumnya, ia di dibebaskan sebelum Ramadhan.

Sementara itu, E. Nalini, juru bicara gerakan menuntut penghapusan ISA menyambut baik pembebasan Shamsuddin. Namun, ia menuntut semua tahanan di bawah ISA bisa dibebaskan.

"Kami mengecam tindakan pemerintah yang tebang pilih dalam membebaskan para tahanan. Ada 14 tahanan dibawah ISA dan empat lainnya dibawah di tahanan Polisi atas dugaan terlibat dalam teror, pemalsuan dokumen, dan penyelundupan," kata dia, seperti dimuat AsiaOne, 2 September 2010.

ISA yang kontroversial telah lama digunakan pemerintah untuk para tersangka kasus terorisme, juga terhadap lawan-lawan pemerintah di masa lalu.

sumber : VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

visit globe