Senin, 09 Agustus 2010

Ariel Punya Kesempatan Ajukan SP3 di Kejaksaan


Pihak Ariel telah mengajukan penangguhan penahanan meski kemudian ditolak oleh Mabes Polri, dengan alasan proses pemberkasan yang sudah terlanjur masuk ke Kejaksaan.

"Ya nggak mungkin, berkasnya sudah masuk," tegas Komjend Pol. Marwoeto Soeto, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri saat ditemui di Kantornya Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (09/08) siang.

Namun kemungkinan itu masuk terbuka, jika diajukan di Kejaksaan nanti, bahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun masih mungkin diproses di Kejaksaan. Namun sepenuhnya wewenang kejaksaan untuk memutuskan.

"Tapi dia masih punya peluang nanti di Kejaksaan mengajukan Surat Penangguhan Penahanan, surat izin (penangguhan) yang ia kirim ke kejaksaan itu bisa. Jadi tidak harus berhenti di sini. Bahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa diajukan ke kejaksaan kalau mereka berani, tidak apa-apa. Nanti diterima atau ditolak kan itu namanya permohonan," Marwoto tanpa menjelaskan kata 'berani' yang dimaksudkan.

Kini, Lanjut Marwoto, berkas itu telah dikembalikan ke Kejaksaan untuk menunggu koreksi, kalau ada kemungkinan kekurangannya. "Kita masih menunggu kejaksaan apa yang harus dilengkapi. Biasanya ada yang kurang, bisa juga mereka kurang teliti," terangnya.

"Sampai saat ini saya belum tahu petunjuk dari kejaksaan," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

visit globe