Sabtu, 18 September 2010

Diduga Terlibat Kasus Kayu, 4 Polisi Diusut

Polisi telah menetapkan dua direksi PT Sumalindo Jaya Lestari sebagai tersangka.

Markas Besar Kepolisian RI telah memeriksa empat anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar 3.300 meter kubik kayu ilegal di Logpon PT Sumalindo Jaya Lestari (SJL) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Kami masih memeriksa empat anggota Polri yang diduga terlibat kasus itu," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, saat dihubungi, Sabtu 18 September 2010.

Meraka  antara lain Kapolsek Melak Kutai Barat Ajun Komisaris M Basir HK, Kapolsek Muara Lawa Ajun Komisaris I Gusti Made Putra, Kapolsek Penyinggahan Iptu Toko Maju Panjaitan, dan Kapolsek Damai Polres Kubar Ajun Komisaris Paing Handoyo.

Marwoto menegaskan, pihaknya tidak pernah menghentikan kasus ini. "Dua direksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dua Direksi yang menjadi tersangka adalah David yang menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur dan Amir Sunarko yang berkapasitas Direktur Utama PT Sumalindo Jaya Lestari Tbk. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juni lalu. Kedua petinggi perusahaan kayu besar itu diduga menerima kayu ilegal untuk memenuhi kebutuhan industrinya.

sumber : VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

visit globe