Rabu, 22 September 2010

Tak Buat Kebijakan, Hendarman Tetap Ngantor


"Keputusan-keputusan saya tunda dulu menunggu petunjuk Bapak Presiden."

Hendarman Supandji menegaskan akan tetap masuk kantor meski adanya putusan 'pemecatan' dari Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, Hendarman tidak akan membuat kebijakan strategis.

"Besok akan ngantor, tapi buku-buku sudah tidak ada. Kantor juga sudah kosong," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 22 September 2010.

Hendarman menegaskan, meski ada putusan MK tersebut, penyidikan di kejaksaan akan tetap terus berjalan. Penyidik akan terus mengusut kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani kejaksaan. "Tapi keputusan yang sifatnya strategis, saya tidak akan jalankan. Keputusan-keputusan saya tunda dulu menunggu petunjuk Bapak Presiden saya ini harus bagaimana," jelasnya.

Hendarman mengaku tidak tegang atas putusan tersebut. "Ini muka saya masih senyum toh, tidak tegang," ujar Hendarman yang sempat melambaikan tangan sebelum masuk ke mobil dinasnya Toyota Crown bernomor polisi B 1898 RFS.

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan dengan adanya putusan MK ini maka Hendarman sudah tidak lagi menjabat Jaksa Agung. "Seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai 14.30," kata Mahfud. "Kami ketok putusan tetap, sudah tidak boleh. Artinya harus berhenti sejak itu," kata Mahfud.

Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.

sumber : VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

visit globe