Minggu, 22 Agustus 2010

Mark Zuckerberg: Film Facebook Cuma Fiksi


Facebook dan Zuckerberg selalu berusaha mengacuhkan film The Social Network.

Di ajang New York Film Festival yang akan digelar sebulan ke depan, Hollywood akan merilis film 'panas' yang ditunggu-tunggu banyak orang yakni The Social Network.

Film buatan Sony Pictures ini mencoba menceritakan bagaimana Mark Zuckerberg mengawali jejaring sosial Facebook dari rumah asrama universitasnya hingga kini menjadi perusahaan Silicon Valley yang sukses.

Namun, sepertinya sang pendiri Facebook sendiri, Mark Zuckerberg tidak begitu senang atas munculnya film yang didasari oleh Buku karya Ben Mezrich: "The Accidental Billionaires". Saat hendak diwawancarai oleh New York Times tentang film ini, ia menolak.

Pada suatu kesempatan baru-baru ini, bahkan Zuckerberg terlihat kesal. "Sejujurnya, saya sangat berharap agar saat seseorang hendak mengerjakan karya jurnalistik, atau menulis sesuatu tentang Facebook, setidaknya mereka berusaha untuk menulis dengan benar," kata Zuckerberg. "Film itu adalah karya fiksi."

Selama ini, Zuckerberg atau Facebook Inc memang seperti berusaha untuk mengacuhkan film The Social Network, sambil berharap agar orang lain pun juga bakal mengacuhkan film itu. Tapi, sebenarnya lobi-lobi di balik pintu juga dilakukan oleh pembuat film kepada Facebook.

Scott Rudin, produser The Social Network sempat bertemu dengan dua eksekutif papan atas Facebook, Elliot Schrage (Vice President of Communications), dan Sheryl Sandberg (Chief Operating Officer) untuk mendapatkan feedback dari Facebook. “Mereka telah melihat film ini beberapa waktu lalu dan mereka tidak menyukainya.”

Menurut Rudin, mereka memberi kesempatan rekan-rekan Zuckerberg di Facebook membaca naskah skenario, dan terbuka apabila dirasakan adanya perubahan kecil.

Nyatanya Facebook menginginkan perombakan naskah yang cukup radikal, sehingga produser menolaknya. “Akhirnya, kami hanya akan membuat film, seperti yang kami inginkan.”

Menjelang hari peluncuran film ini pada 1 Oktober mendatang, sepertinya film ini semakin banyak dinanti oleh banyak orang. Tentu saja film ini bisa merusak imej orang terhadap Facebook maupun Zuckerberg.

Di film ini, Facebook digambarkan didirikan di atas serangkaian pengkhianatan. Ia lebih banyak memotret kasus-kasus yang melibatkan perselisihan dan perseteruan antara Zuckerberg dengan rekan-rekannya: Eduardo Saverin, Divya Narendra, serta kembar Tyler dan Cameron Winklevoss.

Seperti halnya film-film Hollywood lainnya, The Social Network lebih banyak bercerita tentang pertemanan, pengkhianatan, namun sedikit luput menangkap fenomena Facebook yang mempengaruhi industri web.

Film ini juga tak luput dari bumbu-bumbu di film anak muda yang mengisahkan pesta gila-gilaan yang kebenarannya juga masih belum begitu jelas. "Ini gila. Di film ini Mark digambarkan menciptakan Facebook hanya untuk mendapatkan wanita atau mendapatkan kekuasaan,” kata Chris Hughes, salah seorang pendiri Facebook lain.

“Bukan itu yang terjadi. Alasannya lebih pada hal yang rutin dan sedikit membosankan,” kata Hughes yang hengkang dari Facebook pada 2007 untuk bergabung dengan tim kampanye pemilu Presiden AS Barack Obama.

Belakangan, Facebook Inc pun secara resmi menanggapi film ini. "Facebook memandang film ini sebagai tanda bahwa Facebook memiliki pengaruh yang begitu besar, sampai-sampai menjadi sebuah subyek pada sebuah film - walaupun film itu adalah film fiksi."

Namun, Rudin berkeras bahwa film ini didasari oleh kenyataan. Riset pun telah digelar demi film ini. Konflik Zuckerberg dengan rekan-rekannya di film ini juga tercatat di pengadilan, kendati pada akhirnya diakhiri dengan sebuah kesepakatan (lihat: sejarah Facebook).

"Mr. Zuckerberg adalah seorang "builder" sekaligus "destroyer" secara simultan,” kata Rudin. “Ini adalah subyek besar. Ini adalah subyek besar di Amerika.”

Zuckerberg dan Facebook sepertinya akan terus berusaha untuk mengacuhkan film ini. Tapi pada akhirnya, mereka tak bisa begitu saja mengabaikannya.


sumber : VIVAnews

Lima Korban Gempa Bantul Harus Dirawat

Sebagian besar yang rawat inap mengalami patah tulang dan harus dioperasi.


Gempa bumi berkekuatan 5 Skala Richter (SR) terjadi di Bantul Yogyakarta pada Sabtu 21 Agustus 2010 pukul 18.41 WIB. Setidaknya 5 korban gempa harus menjani rawat inap karena mengalami patah tulang.

Dari jumlah korban gempa tersebut, empat diantaranya dirawat di RSUD Panembahan Senopati Bantul dan 1 korban lagi dirawat RS Nur Hidayah. Sementara dua korban lainnya diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan medis dari rumah sakit.

“Untuk RSUD Panembahan Senopati Bantul hanya menerima 6 pasien korban gempa, 4 harus menjalani rawat inap dan 2 korban diperbolehkan pulang,” kata dokter Gandung Bambang Hermanto, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Panembahan Senopati Bantul, Minggu, 22 Agustus 2010.

Dia menambahkan, empat korban yang dirawat sebagian besar mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi tulang.

“Seperti pasien Isma Silah harus menjalani operasi karena terjatuh dari tangga rumah saat mencoba keluar dari rumah ketika gempa berlangsung,” terangnya

Keempat korban gempa yang dirawat rata-rata berusia dewasa dan ada juga lansia. Saat gempa, mereka panik dan mencoba keluar dari rumah. Namun, justru terjatuh dari tangga dan bertabrakan dengan penghuni rumah yang lainnya.

“Semua pasien korban gempa saat ini mendapatkan perawatan yang intensif, meski rasa trauma masih dirasakan oleh pasien,”pungkasnya

Pasca-gempa, sebuah radio swasta di Yogyakarta memberikan pengumuman bahwa gempa susulan akan kembali terjadi sekira pukul 24.00 WIB. Informasi tersebut membuat warga yang sedang mendengarkan radio panik. Beberapa diantaranya bahkan memilih tidur di luar rumah karena takut.

“Saya memilih tidur di teras rumah karena ada radio yang menyiarkan akan ada gempa susulan pukul 24.00 WIB,” kata Wiyono, salah seorang warga Kecamatan Bambanglipuro.

Berdasarkan laporan terkini dari Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul, di Kecamatan Imogiri terdapat beberapa rumah rusak, 2 rumah retak di Desa Giriloyo, Kelurahan Wukirsari, dan 1 rumah rusak ringan di Desa Selopamioro.

Sementara itu, di Kecamatan Pleret, gempa mengakibatkan beberapa rumah warga mengalami rusak ringan dan aliran listrik padam di Desa Bawuran beberapa saat setelah gempa. Tercatat, ada beberapa rumah di wilayah Kecamatan Dlingo juga mengalami kerusakan.


sumber : VIVAnews

Penyelidikan Kasus ICW Dinilai Masih "Zero"


Hanya 13 orang dari nama-nama yang diajukan ke kepolisian yang sudah dijadikan saksi.

Aparat kepolisian dianggap lamban mengungkap peristiwa penganiayaan salah satu aktivis Indonesian Cooruption Watch (ICW) Tama S Langkun, dan ledakan bom molotov di kantor Tempo. Padahal kasus itu sudah berlalu 45 dan 47 hari.

Penilaian tersebut disampaikan LBH Jakarta, Kontras, ICW, dan Tempo dalam Konperensi Pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Minggu 22 Juli 2010. "Kami menganggap zero progress," kata aktivis ICW Donal Fariz.

Dalam pernyataan sikapnya, keempat lembaga tersebut menganggap publik selama ini tidak pernah mengetahui perkembangan proses penyelidikan terhadap Tama dan pelemparan bom molotov. Malah proses penyelidikan dianggap berlarut-larut.

Padahal selama ini keempat lembaga tersebut telah berupaya se-kooperatif mungkin untuk membantu penyelidikan berupa pemberian keterangan bahkan nama-nama pihak yang terkait dengan penyerangan Tama.

Koordinator LBH Jakarta Nurcholish Hidayat mengatakan selama ini penyidik dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polri sangat minim dalam melakukan koordinasi sehingga informasi cenderung simpang siur.

Nurcholis mengatakan, sejumlah nama-nama yang diduga terkait dengan penyerangan Tama seperti EK, H, dan AKBP S, sampai saat ini tidak pernah dimintai keterangan. "Kami berpendapat peran AKBP S sangat siginfikan dalam peristiwa ini," katanya.

Peran AKBP S terindikasi dari adanya penawaran bantuan perlidungan kepada aktivis ICW Tama usai terjadinya kasus bom molotov Tempo pada Juli lalu. Hal itu menandakan bahwa Polisi sebetulnya mengetahui adanya rencana penyerangan pada Tama dan Tempo.

LBH Jakarta mengkhawatirkan kendornya upaya hukum pengungkapan kasus Tama dan Bom Molotov ini akan membuat adanya pendekatan dari pihak-pihak tertentu, khususnya dari orang-orang yang namanya disodorkan pada aparat penyidik.

"Mereka datang untuk mengklarifikasi posisi sebelum Tama menerima kekerasan. Kami khawatir tidak ada penyelesaian secara hukum, tapi didorong ke penyelesaian diluar hukum," katanya.

Data yang dihimpun LBH menunjukan hanya 13 orang dari nama-nama yang diajukan ke kepolisian yang sudah dijadikan saksi dan masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dari Polres Jakarta Selatan. Sementara di Polres Jakarta Pusat baru 9 orang.

"EK, H yang jadi penghubung AKBP S ke Tama belum dilakukan pemanggilan. Kalau mereka tidak terkait paling tidak sudah ada penjelasan dalam BAP," katanya.

sumber : VIVAnews

SBY Gelar Buka Puasa Bersama Partai Demokrat


Tidak ada agenda khusus yang digelar dalam acara ini selain acara buka puasa.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono petang ini direncanakan bakal mengadakan acara buka puasa bersama seluruh pengurus partai dan menteri-menteri dari partai.

Dari agenda yang diperoleh VIVAnews, di Kediaman SBY di Puri Cikeas, Cibubur, Bogor, Jumat, 22 Agustus 2010 diketahui acara buka puasa dewan pembina Partai Demokrat ini akan mulai diadakan pada pukul 16.30.

Acara akan diawali dengan pidato sambutan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dilanjutkan sambutan dari Ketua Dewan Pembina SBY.

Rencananya, Rektor Universitas Islam Indonesia Komaruddun Hidayat akan memberikan ceramah dalam kegiatan kali ini yang selanjutnya diikuti agenda berbuka dan sholat maghrib berjamaan. Terakhir acara buka puasa ditutup dengan santap malam.

Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan acara buka puasa bersama akan dihadiri oleh seluruh ketua Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah, serta anggota dewan pembina Partai Demokrat. "Begitu juga menteri-menteri dari Partai Demokrat akan hadir," katanya.

Menurut Ruhut, acara buka puasa yang diadakan hari ini merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan dewan pembina partai.

Dia menegaskan bahwa tidak ada agenda khusus yang digelar dalam acara ini selain acara buka puasa dan siraman rohani. "Ini rutin setiap tahun diadakan, tidak ada agenda apa-apa," katanya.

sumber : VIVAnews

Profesi Akuntan Terancam, RUU Ditolak


IAPI mengkritisi aspek pengenaan sanksi pidana dan liberasi akuntan publik asing.

Akuntan publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menolak materi yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Akuntan Publik. Materi RUU tersebut dianggap dapat mengancam keberadaan profesi akuntan publik di masa mendatang.

Setidaknya terdapat tiga hal yang dikritisi IAPI, berdasarkan hasil Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), dalam RUU yang tengah dibahas Pemerintah dan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, yakni mengenai aspek pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan, dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, serta liberalisasi akuntan asing.

“Pengaturan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64 RUU Akuntan Publik akan berdampak munculnya duplikasi aturan, tumpang tindih, dan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi atas suatu permasalahan sehingga menimbulkan ketidakpastian,” kata Ketua Umum IAPI Tya Adityasih dalam keterangannya, Minggu 22 Agustus 2010.

Selain itu, pengaturan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik, mengingat seorang akuntan publik bukanlah kuasi negara atau pejabat publik yang diberikan kewenangan atas nama publik atau negara. Dengan demikian, produk akuntan publik bukan merupakan legal binding sehingga tidak sebanding apabila dikenakan sanksi pidana.

“Selain itu, produk dari pekerjaan akuntan publik adalah suatu opini yang merupakan suatu bentuk keyakinan memadai (reasonable assurance) dan bukan merupakan suatu pernyataan kebenaran absolut (mutlak) atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Tya, produk akuntan publik tersebut bukan akta otentik sebagaimana dikeluarkan oleh pejabat publik.

Pengenaan sanksi tersebut dikhawatirkan akan rawan menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik yang pada akhirnya akan menimbulkan meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik sehingga akan mengurangi minat dan tidak mendorong pertumbuhan profesi akuntan publik.

IAPI menilai, ketidakpatuhan terhadap standar profesi dan kode etik cukup diatur melalui pengenaan sanksi profesi, yaitu pengenaan sanksi terhadap perizinan, dan hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2008.

IAPI juga keberatan terhadap pengaturan akuntan publik asing sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 13 ayat (4) RUU Akuntan Publik, karena dinilai hanya mengakomodasi kepentingan untuk memenuhi kesepakatan WTO dan kesepakatan liberalisasi jasa akuntansi di kawasan ASEAN 2015, ketimbang memberikan perlindungan terhadap akuntan publik lokal.

“Data menunjukkan bahwa jumlah akuntan publik di Indonesia saat ini hanya 920 orang yang bergabung di 501 kantor akuntan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 persen telah berusia di atas 51 tahun dan 11 persen berusia kurang dari 40 tahun,” ungkap Sekretaris Umum IAPI Tarkosunaryo.

Selain itu dari jumlah tersebut, sebanyak 55 persen berdomisili di Wilayah Jabodetabek dan sisanya menyebar di seluruh Indonesia.

Apabila dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, jumlah akuntan publik di Indonesia yang berpenduduk 230 juta jiwa relatif sedikit. Singapura dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa mempunyai akuntan publik sekitar 15.000 orang, Philipina dengan jumlah penduduk 88 juta jiwa mempunyai akuntan publik sebanyak 15.000 orang, Thailand dengan jumlah penduduk 66 juta jiwa mempunyai akuntan publik sebanyak 6.000 orang, Malaysia dengan jumlah penduduk 25 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik 2.500 orang, Vietnam dengan jumlah penduduk 85 juta jiwa mempunyai akuntan publik 1.500 orang.

“Data tersebut menunjukkan bahwa rasio jumlah akuntan publik di Indonesia sangat kecil apabila dibandingkan dengan rasio di negara-negara tetangga di kawasan ASEAN,” ujarnya.

Pengaturan mengenai akuntan publik dalam RUU selain akan menggusur keberadaan akuntan publik lokal juga dapat berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan negara, mengingat akuntan publik asing dapat mengakses aspek strategis dan kerahasiaan negara melalui pemberian jasa kepada instansi pemerintah, BUMN, atau entitas strategis lainnya. Apalagi potensi tersebut akan bertambah ketika akuntan publik dapat melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah untuk dan atas nama BPK.

RUU Akuntan Publik juga dinilai tidak mencerminkan good governance yang baik, yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi dan kesetaraan. Pasalnya, dari 69 pasal dalam RUU terdapat 28 Pasal yang memberikan kewenangan pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah.

Selain itu penarikan kewenangan sertifikasi profesi, pendidikan profesi berkelanjutan (PPL), penyusunan standar profesi termasuk kode etik dan review mutu/pemeriksaan yang selama ini telah dilaksanakan oleh profesi akuntan publik melalui IAPI ditarik menjadi wewenang Pemerintah sepenuhnya.

Menurut IAPI, semestinya pemeriksaan yang dilakukan terhadap akuntan publik dengan cakupan sesuai dengan UU haruslah dilakukan oleh pihak yang mengerti profesi dan mempunyai keahlian sebagai akuntan publik, sehingga tujuan pemeriksaan tercapai.

• VIVAnews

Kabulkan India, BlackBerry Belum Respons RI

Jika dikabulkan, pemerintah akan bisa menyadap BlackBerry Messenger dan e-mail.

Kabar baik untuk pemerintah India dilansir Research in Motion (RIM), produsen BlackBerry, Jumat kemarin, 20 Agustus 2010. Tuntutan India akhirnya dipenuhi RIM setelah pemerintah negeri itu mengancam akan memblokir BlackBerry jika tidak membuka akses data (selengkapnya klik di sini).

Dalam responsnya, RIM akhirnya memberi kewenangan kepada pemerintah India untuk memonitor lalu-lalang e-mail terenkripsi di jaringan BlackBerry Enterprise Server (BES) yang dikirimkan dari tiap perangkat BlackBerry.

Belum jelas apakah India cukup puas hanya dengan memonitor e-mail terenkripsi yang lalu-lalang di sistem monitornya atau mereka juga menuntut untuk bisa mendekripsi e-mail tersebut.

Sekitar dua minggu lalu, Arab Saudi akhirnya mengizinkan RIM untuk kembali menggelar layanan BlackBerry melalui tiga mitranya. Padahal, negara ini sebelumnya juga mengancam akan memblokir BlackBerry karena isu keamanan. Keputusan ini dibuat setelah Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Arab Saudi berunding dengan RIM.

Sejak awal bulan, RIM terus direpotkan dengan gelombang ancaman pemblokiran. Arab Saudi dan Uni Emirat Arab telah memblokir layanan BlackBerry, karena layanan ini tak memungkinkan pemerintah negara-negara itu untuk bisa mengakses data yang lalu-lalang melalui layanan itu. India kemudian menuntut hal serupa.

Belakangan, Indonesia juga mendesak agar RIM mengadakan server lokal di Indonesia agar pemerintah bisa turut mengawasi data di layanan RIM.

Gara-gara isu blokir kian merebak, hanya dalam dua hari, pada 5 Agustus lalu nilai saham perusahaan Kanada pembesut BlackBerry itu anjlok 4,46 persen atau sebesar US$2,7 miliar, sekitar Rp24 triliun. Di sepanjang tahun 2010, nilai sahamnya melorot 20 persen.

Anjloknya saham ini lantaran jumlah pelanggan di negara-negara yang mengancam akan memblokir tersebut cukup besar. Indonesia termasuk salah satu pemakai terbesar BlackBerry, yakni 1,5 juta pelanggan. Sedangkan, di India dan Arab Saudi bisa mencapai dua juta.

Karena itu, RIM buru-buru merespons. Setelah Arab Saudi, RIM memenuhi tuntutan India.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Empat alasan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyurati RIM untuk membahas isu itu. "Intinya, mereka (RIM) beroperasi di Indonesia, tetapi belum membangun infrastruktur atau server di Indonesia,” kata Menkominfo Tifatul Sembiring.

Isi surat Menteri Tifatul kurang lebih mendesak RIM untuk segera membangun server di Indonesia plus memaparkan empat alasannya.

Pertama, adalah aspek legalitas. Sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyelenggara telekomunikasi harus mendirikan server di Indonesia.

Kedua, pemerintah bakal kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kalau mereka tidak bangun, bagaimana kita mendapatkan PNBP dari mereka. Sementara kita terus menjadi objek pasar mereka," ucap Tifatul.

Ketiga, diharapkan akan ada penurunan tarif karena lokalisasi layanan itu (server lokal).

Keempat, untuk memudahkan proses penegakan hukum, terutama membantu aparat hukum menyelidiki tersangka kejahatan korupsi atau terorisme melalui penyadapan BlackBerry Messenger atau e-mail.

Namun, menurut penelusuran VIVAnews, sampai hari ini pemerintah belum mendapat respons dari RIM yang berkantor pusat di Kanada.

"Belum ada kabar karena kami juga belum terlalu memaksa," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.

Kenapa pemerintah tidak memaksa?

"Masalahnya, yang menjadi dasar hukum belum menjadi ketetapan hukum. UU ITE masih terlalu umum. Kita menunggu hasil dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan UU ITE. Saat ini masuk tahap final," katanya kepada VIVAnews.

RPP ini nantinya akan membahas secara lebih detail teknis pelaksanaan UU ITE.

"Isinya lebih teknis. Misalnya, untuk kasus-kasus seperti BlackBerry ini. Kalau dasar hukum ini sudah berlaku, wajib hukumnya bagi RIM dan perusahaan-perusahaan asing yang memiliki konsumen di Indonesia untuk membangun server," Gatot menegaskan.

Untuk diketahui, RPP itu mestinya rampung dua tahun setelah UU ITE resmi diberlakukan pada tahun 2008. Jadi, pada 21 April 2010 lalu, seharusnya sudah diketok palu. Menurut Gatot, rancangan peraturan pemerintah itu akan rampung sebelum akhir tahun.

sumber : vivanews

visit globe